Pembentukan TC di Jatim II
>> Selasa, 30 September 2008
Masa bakti pengelola Masa bakti pengelola ditentukan oleh mekanisme internal telecenter yang telah menjadi kesepakatan bersama secara tertulis antara pengelola telecenter dan tim pembina setempat dengan memperhatikan pertimbangan pemerintah Daerah. Dalam hal pemberhentian Tim Pengelola sebelum habis masa baktinya, Ketua Tim pengarah tidak dapat memberhentikan Tim pengelola secara sepihak, melainkan harus melalui musyawarah antara Tim Pengarah tingkat desa dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten/Kota. ( dewan pembina tidak dapat memberhentikan tim pengelola secara sepihak, melainkan harus melalui musyawarah dan berdasarkan evaluasi kinerja pengelola ) C. Aspek Penganggaran · Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dalam pengelolaan dan pengembangan telecenter dapat diperoleh dari Bantuan pemerintah dan atau sumbangan dari pihak swasta yang tidak mengikat serta dari usaha produktif yang tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku. · Teknis Pengelolaan Keuangan Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan agar dibukukan dengan menggunakan sistem pembukuan aliran kas yang didalamnya mencakup Buku Kas Umum (BKU) sebagaimana format berikut: · Pelaporan Keuangan Pelaporan keuangan disusun setiap bulan dan disampaikan kepada manajer dan setiap tiga bulan disusun laporan konsolidasi yang merupakan rekapitulasi dari pembiayaan kegiatan selama tiga bulan dengan tetap mencantumkan kondisi terakhir dari laporan konsolidasi tibulan sebelumnya. Laporan Konsolidasi disampaikan kepada siapapun yang mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan telecenter. BUKU KAS UMUM TELECENTER : BULAN : TAHUN ANGGARAN : No Urut Tanggal Kode Uraian Penerimaan Pengeluaran 1 2 3 4 5 6 Jumlah bulan ini Jumlah s/d bulan yang lalu Jumlah s/d bulan ini Sisa Pada hari ini tanggal ............ oleh kami didapat kas Rp. ....................... (dengan huruf ...................) Mengetahui Surabaya, ............................... Manajer Telecenter Bendahara Telecenter (....................................) (....................................) Kodefikasi Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Telecenter: 01. Pendapatan 01.1 Penerimaan Biaya Browsing 01.2 Penerimaan Biaya kursus 01.3 Penerimaan biaya sewa peralatan 01.4 Penerimaan biaya jasa pengetikan/prosesing komputer 01.5 Penerimaan biaya jasa promosi 01.6 Dan seterusnya 01.7 01.8 Penerimaan Lain-lain 02. Pengeluaran 02.1 ATK 02.2 Fotocopy 02.3 Makan Minum 02.4 Alat Kebersihan kantor 02.5 Biaya listrik 02.6 Biaya telpon 02.7 Biaya Air 07.8 Biaya Perjalanan Dinas 07.9. Biaya lain-lain D. Mekanisme Pengelolaan · Perencanaan Pembangunan Telecenter di Jawa Timur, dilaksanakan dengan beberapa cara yakni: dengan cara kerjasama (sharing) antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota atau dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah. Dalam hal pembangunan telecenter dengan cara kerjasama antara Pemerintah Propinsi dengan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan kesepakatan (MoU) kerjasama. Pemerintah Kabupaten/Kota memilih dan menyiapkan tempat, sedangkan Pemerintah Propinsi memberikan stimulan berupa perangkat kelengkapan telecenter dan pembinaan teknis pengelolaan serta dukungan biaya operasional untuk jangka waktu tertentu. Pembagian hak dan kewajiban antara pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dituangkan dalam kesepakatan kerjasama. · Pelaksanaan Dalam pelaksanaan pengelolaan telecenter pada tahap lanjut secara bertahap akan diserahkan sepenuhnya kepada pengelola untuk mengusahakan agar telecenter mampu memberdayakan dirinya sendiri dan memberdayakan masyarakat. Pada tahapan ini Pemerintah baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota akan berperan sebagai pembina yang dapat memberikan bimbingan teknis, memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM para pengelola telecenter melalui lokakarya, rapat koordinasi, workshop dan lainnya. · Pelaporan Pengelola Telecenter, setiap bulan membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan kemudian menyampaikan laporan kepada semua pihak yang berhak menerima laporan TC . Isi laporan meliputi: jenis kegiatan, tanggal dan tempat dilaksanakan, tujuan, pelaku dan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana format laporan berikut. Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik atau media lainnya termasuk dalam bentuk hardcopy. LAPORAN KEGIATAN TELECENTER ............... Bulan : .............................. NO HARI/TGL JENIS KEGIATAN TUJUAN PELAKU TEMPAT HASIL KET Manajer Telecenter …………… ................................................... E. Pedoman Operasional Telecenter dalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh kondisi dan karakter masyarakat, serta sumberdaya potensial diwilayah yang dilayani. Oleh karena itu dalam operasionalnya tidak dapat disamaratakan dan atau diseragamkan melainkan perlu diberikan peluang untuk berkembang secara spesifik menurut kecenderungannya. Untuk mewadahi kekhasan dari masing-masing telecenter dalam melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, masing-masing telecenter diwajibkan menyusun pedoman operasional telecenter yang merupakan ketentuan lebih rinci dan teknis dari pedoman umum ini. Pedoman operasional merupakan penjelasan teknis dari ketentuan-ketentuan pada pedoman umum yang masih bersifat umum menjadi lebih teknis. Dengan demikian, pedoman operasional harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan pedoman umum.
0 komentar:
Posting Komentar